Ia meminta agar masalah tersebut dirundingkan saja secara kekeluargaan.
Priyo menjelaskan, kasus perselisihan itu bermula saat sang anak yakni M menjual tanah warisan milik ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan uang tersebut, sang ibu lantas diberi bagian sebanyak Rp 15 juta.
Uang tersebut kemudian oleh sang ibu dibelikan untuk membeli sepeda motor.
Karena ada saudara yang ingin memakainya, sepeda motor tersebut kemudian ditinggal di rumah saudara.
Mengetahui hal itu, ternyata membuat M keberatan dan menuduh ibu melakukan penggelapan sepeda motor.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibunya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Priyo.
Dalam video yang beredar, AKP Priyo bahkan mengungkapkan akan mengganti uang pembelian motor itu.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar