Saat itu, M menjual tanah warisan ayah atau suaminya tersebut senilai Rp 200 juta.
Dari penjualan itu, ia mengaku hanya diberi bagian Rp 15 juta. Uang tersebut kemudian ia belikan sepeda motor.
Hanya saja karena saudaranya ada yang pinjam, sepeda motor tersebut sementara ditinggal ke rumah saudaranya itu.
Namun tak menyangka, hanya gara-gara dipinjam saudara itu justru anaknya emosi dan menudingnya melakukan penggelapan sepeda motor.
Beruntung laporan anaknya itu ditolak oleh polisi. Karena ia menganggap tudingan anaknya itu tidak benar.
"Motor itu saya beli dari bagian uang warisan 15 juta, sebenarnya ada Rp 200 juta hasil penjualan, tapi M membawa uang warisan tersebut entah ke mana," kata Kalsum.
Sementara itu, M saat dikonfirmasi justru menampik pernyataan ibu kandungnya tersebut.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar