Penyembelihan hewan kurban
Sementara itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
-Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
-Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
-Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
-Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
2. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
-Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
-Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;