"Penegakan hukum yang dimaksud kebijakan dalam mengambil keputusan, menolak laporan seorang pria yang menuduh ibunya menggelapkan sepeda motor," katanya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyono Suhartono menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.
Hal itu lantaran ia menolak laporan anak berinisial M (40) asal Lombok Tengah, NTB yang ingin memenjarakan sang ibu berinisial K (60).
Anak tersebut melaporkan ibunya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyono menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyono menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar