Anak tersebut melaporkan ibunya karena permasalahan sepele.
M mengaku keberatan lantaran sepeda motor milik ibunya dipakai bersama-sama oleh saudaranya yang lain.
Saat dikonfirmasi, Priyono menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/6/2020) sekitar pukul 09.00 WITA.
Priyono menjelaskan duduk perkara dari kejadian tersebut, bermula dari sang anak menjual tanah warisan ayahnya senilai Rp 200 juta.
Dari hasil penjualan tanah tersebut, M membelikan ibunya sepeda motor.
Lalu oleh sang ibu, motor tersebut digunakan bersama dengan saudaranya yang lain.
Rupanya sang anak keberatan bila motor tersebut dipakai bersama-sama, M pun menuding sang ibu menggelapkan sepeda motor tersebut.
"Akhirnya ribut mereka, si anak bilang 'ibu bisa saya penjarakan' dan ibunya bilang 'saya lebih baik dipenjara daripada memberi motor ini. Karena kata ibunya anak tersebut sudah ngambil semua hasil penjualan tanah, masa motor ini diambil lagi," ujar Priyono kepada Tribunnews, Senin (29/6/2020).
Saat itu, Priyono mencoba melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Namun sang anak tetap bersikeras untuk melaporkan ibunya.