Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buron 17 Tahun Saja Bisa Ditangkap, Sosok Ini Justru Sebut Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Upaya Tutupi Malu Menkumham : Ini Membuktikan Kesalahan

Desy Kurniasari - Jumat, 10 Juli 2020 | 09:00
Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Kas Bank BNI
Kolase Kompas TV

Menkumham Yosanna dengan Maria Pauline Lumowa, Buronan Pembobol Kas Bank BNI

Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Baca Juga: Pemerintah Dituding Kehabisan Uang untuk Tangani Covid-19, Sosok Ini Ungkap Segini Jumlah Uang yang Ada di Bank Indonesia, Jumlahnya Fantastis

Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman yakin pemerintah akan dapat menangkap para buron selama pemerintah memiliki kemauan yang kuat.

Hal ini disampaikan Boyamin terkait ekstradisi terhadap tersangka pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa yang berhasil dibawa ke Indonesia setelah 17 tahun buron.

"Kasus ektradisi Maria Pauline Lumowa ini membuktikan jika pemerintah mau serius maka akan bisa menangkap buron sehingga semestinya pemerintah akan bisa menangkap Djoko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno dan buron-buron kakap lainnya," kata Boyamin, Kamis (9/7/2020).

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Terdakwa kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra

Baca Juga: Indonesia Kelihatan Ngos-ngosan Hadapi Wabah Virus Corona, Sosok Ini Ungkap Tanah Air Sebenernya Masih Punya Banyak Dana di Bank Indonesia: Ada Uang Pemerintah yang Tidak Terpakai!

Boyamin mengatakan, demi mencegah terulangnya buronan yang bisa hidup tenang di luar negeri, pemerintah harus segera mencabut paspor buronan tersebut.

Pemerintah juga mesti meminta negara-negara lain yang sudah memberikan paspor untuk juga mencabutnya agar buron tersebut tidak leluasa berpergian.

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia
Nasional Kompas

Eddy Tansil (tengah) buronan paling dicari oleh aparat penegak hukum Indonesia

"Juga jika sudah diketahui punya paspor negara lain maka segera dicabut kewarganegaraannya sebagai amanat Pasal 23 Ayat 8 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," kata Boyamin.

Namun, Boyamin menilai, ekstradisi Maria ini merupakan usaha Yasonna menutup malu atas masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia tanpa terdeteksi serta menghilangnya Harun Masiku.

Baca Juga: Suami Istri Makan Uang Haram Hingga Diciduk KPK, Segini Harta Bupati Kutai Timur yang Dilaporkan, Mobilnya Seharga Rp 40 Juta

Ekstradisi Maria, menurut Boyamin, juga menunjukkan bahwa pencekalan kepada buronan tetap berlaku meski tidak ada update dari Kejaksaan Agung.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x