TGPF, kata Indriyanto, menemukan bahwa botol itu bukan barang bukti, tapi digunakan untuk menampung air yang ditemukan di lantai.
“Ada BAP tentang penjelasan pengambilan barang bukti oleh Anggota Polres Jakut bahwa Botol itu dipakai untuk menampung sisa cairan air yang ditemukan di lokasi TKP yang diduga berkaitan dengan peristiwa penyiraman,” katanya.
Selain itu, tentang sidik jari. Menurut Indriyanto, TGPF melakukan penelitian secara detail dan memang tidak ada sidik jari di mug.
“Karena dipastikan pelaku menggunakan sarung tangan, dan lagi pula adalah sangat ceroboh sekali apabila pelaku bawa air asam sufat namun tidak menggunakan sarung tangan,” kata Indriyanto.
Indriyanto menyarankan agar semua pihak bersikap bijak sambil menunggu proses judisial yang masih berlangsung di pengadilan.
“Hindari laporan yang bersifat tuduhan actual malice, antara lain termasuk dalam hal ini adalah tuduhan kepada Irjen Pol Rudy Heriyanto atas penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya,” katanya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Riwayat Karier Irjen Rudy Heriyanto, Jenderal yang Dilaporkan Kuasa Hukum Novel Baswedan.
(*)