Pasalnya pelaku telah tiga bulan tidak bekerja.
Sementara itu, untuk balik ke kampung halamannya, AL dipusingkan dengan persyaratan yang mewajibkan untuk rapid test.
Kepada polisi, AL mengatakan bahwa bawang hasil curian itu akan dijual untuk membiayai rapid test.
"Untuk mencari uang buat bayar rapid test, pelaku mencuri 10 karung bawang, karena selain dirinya, istrinya juga harus rapid test," kata Budi.
AL menjelaskan bahwa selama berada di Tanjungpinang bersama istrinya, dirinya sama sekali tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.
"Makanya saat istri pelaku ngajak pulang kampung, pelaku bingung karena tidak memiliki biaya buat bayar rapid test," kata Budi.
Menurut Budi, AL mendapatkan info dari teman-temannya bahwa biaya rapid test sebesar Rp 350.000 per orang.
"Jadi untuk berdua menjadi Rp 700.000," kata Budi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencuri Bawang untuk Bayar Rapid Test"