Belakangan diketahui jika para pemburu harta karun dari Kecamatan Kunduran, Blora tersebut menggali lokasi yang disinyalir sebagai titik bersemayamnya harta peninggalan "Suku Kalang" atau " Wong Kalang".
Meski lokasi penggalian tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan bersejarah, namun sebagai bentuk edukasi aktivitas seperti itu selazimnya dihentikan.
Paling tidak, ada upaya sosialisasi jika mengambil benda cagar budaya (bekal kubur) tanpa ijin melanggar UU no 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Kecuali ada izin penelitian dari intansi berwenang. Ini kan jelas melanggar sebab tujuannya hendak mengambil bekal kubur suku kalang. Setelah diberikan pemahaman, mereka kemudian diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Slamet.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Kabupaten Blora M Solichan Mochtar mengatakan, selama ini kawasan hutan di Kabupaten Blora menjadi sasaran para pemburu harta karun makam kuno Suku Kalang.
"Makam kuno Wong Kalang diperkirakan tersebar di 16 kecamatan di Blora dan berlokasi di hutan. Selama ini informasinya banyak yang berburu karena tak mengetahui peraturannya," kata Solichan.
Kepala Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan Dinporabudpar Kabupaten Blora, Eka Wahyu Hidayat mengatakan, Wong Kalang sudah ada sejak zaman prasejarah atau sebelum masuknya agama Hindu-Budha.
Wong Kalang adalah salah satu sub suku di masyarakat Jawa yang tinggal di kawasan hutan.
"Ciri khasnya Wong Kalang yaitu ada kubur batu era megalitikum. Peradabannya maju dan kebudayaan tinggi di zamannya," kata Eka.
Hasil dari Festival Budaya Kalang tahun 2017 yang diselenggarakan di Tuban Jawa Timur, para arkeolog, sejarawan yang hadir menyimpulkan hasil dari temuan fakta kubur batu di Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Blora.