Kejadian Alur TKP Korban Alm. P.SALIM/ P.KANCIL:
Setelah dari Menganiyaya P.TOSAN Massa menuju rumah P.SALIM/P.KANCIL, Massa menjemput paksa P. SALIM/KANCIL di rumahnya, pada saat kejadian Alm Pak Kancil sedang mengendong cucunya yang masih berusia sekitar 5 tahun, melihat gerombolan masa datang kerumahnya korban menaruh cucunya dilantai, kemudian masa mengikat kedua tangan korban memukuli dengan Kayu, Batu.
Kemudian Massa membawa P.SALIM/P.KANCIL ke Balai Desa Selok Awar – Awar dengan cara diseret, jarak rumah korban dengan balai desa sekitar 2 kilo, pada saat di balai desa korban sempat mendapat penyiksaan, selain dipukuli digergaji lehernya, disetrum, kejadian ini kurang lebih setengah jam antara jam 08.00 – 08.30 sampai menimbulkan kegaduhan terdengar suara kesakitan dari P. SALIM/KANCIL di Balai Desa tersebut yang pada saat itu ada proses belajar mengajar disekolah Anak – Anak PAUD di Desa sampai Proses Belajar mengajar di hentikan dan dipulangkan.
Kemudian Massa menyeret P.SALIM/KANCIL ke luar Balai Desa menuju tempat disekitar Makam Desa, pada saat disekitar makam korban diminta berdiri tangan terikat dan diangkat keatas, kemudian masa membacok perut sebanyak tiga kali namun tidak menimbulkan luka sama sekali, kemudian kepala pak korban di kepruk pakai batu dan mengakibatkan korban meninggal posisi tertelungkup dengan tangan terikat/diikat dengan tambang dengan tubuh terutama Kepala Korban Penuh Luka benda tumpul, di dekat korban banyak Batu dan Kayu berserakan.
Menurut kesaksian dari RIDWAN dan IMAM Massa kurang lebih 30 orang tersebut dipimpin oleh P. DESIR yang kesemuanya itu melakukan Penganiayaan terhadap P.TOSAN dan kemungkinan besar juga Pelaku yang sama terhadap pembunuhan P. SALIM/ P. KANCIL.“
Selanjutnya Walhi mencantumkan beberapa nama yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan serta menjelaskan bahwa Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang yang terdiri dari Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya dan LBH Disabilitas.
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul 'Di Tanah Di Mana Nyawa Tak Semahal Tambang', Seorang Bupati Bisa Dipolisikan Pengusaha Tambang Hanya karena Membela Lahan Rakyat Kecil
(*)