Gridhot.ID - Konflik di dunia pertambangan memang selalu memanas.
Salah satunya yang sedang menghangat ada di Jawa Timur.
Kamis (9/7/2020), Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendatangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dalam polemik kepemilikan lahan antara almarhum aktivis lingkungan Salim Kancil dan pengelola tambak udang, PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu datang didampingi Tijah, istri almarhum Salim yang merupakan pihak yang bersengketa kepemilikan lahan dengan PT LUIS.
Salim Kancil adalah aktivis lingkungan yang dibunuh sejumlah orang lantaran getol menolak aktivitas penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada 2015 lalu.
Kepada wartawan, Thoriq mengaku belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut.
"Saya dipanggil teman-teman Polda Jatim berkenaan dengan polemik lahan almarhum Salim Kancil. Saya sebagai saksi," kata Thoriq.
Kronologi kematian Salim Kancil yang menolak tambang pasir di Lumajang versi Facebook Walhi
Sebuah gambar bertuliskan “DI TANAH KAMI NYAWA TAK SEMAHAL TAMBANG. SALIM KANCIL DIBUNUH” banyak beredar di dunia maya Indonesia, khususnya media sosial.
Salim Kancil adalah seorang aktivis lingkungan hidup yang menolak tambang pasir di desa lumajang. Salim tewas setelah dikeroyok oleh lebih dari 40 orang. Sementara rekannya Tosan, mengalami luka berat sehingga harus menjalani perawatan intensif saat itu.
Bagaimana peristiwa itu dapat terjadi? Kronologi kematian Salim Kancil yang menolak tambang pasir di Lumajang versi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang dikutip dari laman Facebook Walhi berikut ini mungkin dapat sedikit menjelaskan.
“Awal terjadinya penolakan Aktivitas Penambangan Pasir masyarakat Desa Selok Awar – Awar sekitar bulan Januari 2015. Bentuk penolakan masyarakat berupa pernyataan sikap FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEDULI DESA SELOK AWAR – AWAR KECAMATAN PASIRIAN KABUPATEN LUMAJANG yang semua dibentuk oleh 12 warga masyarakat, yaitu:
1. Bapak TOSAN
2. Bapak IKSAN SUMAR
3. Bapak ANSORI
4. Bapak SAPARI
5. Bapak SALIM / P. KANCIL
6. Bapak ABDUL HAMID
7. Bapak TURIMAN
8. Saudara M.HARIYADI
9. Saudara ROSYID
10. Saudara MOHAMMAD IMAM
11. Saudara RIDWAN
12. Bapak COKROWIDODO RS
Mereka melakukan Gerakan Advokasi Protes tentang Penambangan Pasir yang mengakibatkan RusakNya Lingkungan di Desa mereka dengan cara bersurat kepada Pemerintahan Desa Selok Awar – Awar, Pemerintahan Kecamatan Pasirian bahkan kepada Pemerintahan Kabupaten Lumajang / Bupati Lumajang.
Sekitar bulan Juni 2015 FORUM menyurati Bupati Lumajang untuk meminta AUDENSI tentang Penolakan Tambang Pasir , tetapi tidak di Respon oleh Bupati yang diwakili oleh CAMAT Pasirian dan hasil AUDENSI tersebut tentang keberatan FORUM Aktivitas Penambangan tersebut yang Izin Penambangan Pasir yang berkedok Izin Pariwisata.
Pada 9 September 2015 FORUM melakukan Aksi Damai Penyetopan Aktivitas Penambangan Pasir dan Penyetopan Truck muatan Pasir di Balai Desa Selok Awar – Awar yang menghasilkan Surat Pernyataan Kepala Desa Selok Awar – Awar untuk menghentikan Aktivitas Penambangan Pasir di Desa Selok Awar – Awar.
Pada 10 September 2015 adanya Pengancaman Pembunuhan yang dilakukan oleh TIM PREMAN bentukan dari Kepala Desa Selok Awar – Awar kepada Bapak TOSAN. Tim PREMAN tersebut diketuai oleh P. DESIR. Dan sebelum itu juga ada beberapa Anggota FORUM yang pernah diancam oleh TIM PREMAN tersebut.
Pada 11 September 2015 perwakilan FORUM melaporkan kejadian Tindak Pidana Pengancaman Ke POLRES LUMAJANG yang ditemui dan/atau diterima langsung oleh KASAT RESKRIM LUMAJANG Bapak HERI. Pada saat itu KASAT Menjamin dan akan Merespon Pengaduan FORUM yang telah dikordinasikan dengan pimpinan POLSEK PASIRIAN.
Pada tanggal 19 September 2015 FORUM menerima Surat Pemberitahuan dari POLRES LUMAJANG terkait nama – nama Penyidik POLRES yang menangani LKasus Pengancaman tersebut.
Pada tanggal 21 September 2015 FORUM mengirim Surat Pengaduan terkait ILEGAL MINNING yang dilakukan oleh Oknum Aparat Desa Selok Awar – Awar di daerah hutan lindung Perhutani.
Pada tanggal 25 September 2015 FORUM mengadakan Kordinasi dan Konsolidasi dengan Masyarakat akan melakukan Aksi Penolakan Tambang Pasir dikarenakan Aktivitas Penambangan tetap berlangsung dilakukan oleh pihak Penambangan. Rencana Aksi dilakukan besok pagi harinya tanggal
26 September 2015 Pukul 07.30 WIB.
Pada tanggal 26 September 2015 kurang lebih Pukul 08.00 WIB terjadinya Penjemputan Paksa dan Penganiyaan terhadap 2 Anggota FORUM yaitu Bapak TOSAN dan Bapak SALIM / P. KANCIL yang dilakukan Massa yang dipimpim Oleh Bapak DESIR yang mengakibatkan Meninggalnya Bapak SALIM / P.KANCIL dan Luka Berat oleh Bapak TOSAN.
Kejadian Alur TKP Korban P. TOSAN:
Sekitar Pukul 07.00 WIB, Pak Tosan menyebar selebaran di depan rumahnya bersama Sudara Imam, kemudian ada satu orang kebetulan melintas dan berhenti sempat marah-marah, setelah itu dia meninggalkan pak Tosan dan Imam.
Sekitar pukul 07.30 Massa sekitar kurang lebih 40 orang bermotor mendatangi P. TOSAN kemudian mengroyok, Sebelum melarikan diri Imam teman korban sempat melerai kemudian Massa berbalik ingin menyerang IMAM.
Karena IMAM sendirian dan Massa memakai membawa Kayu, Batu dan Clurit lalu IMAM diminta korban untuk melarikan menyelamatkan diri dari Lokasi tersebut, Kemudian pak Tosan melarikan diri dengan menaiki sepeda angin, namun masa terus mengejar, pada saat di lapangan Persil, korban terjatuh, dianiaya dan dimassa dengan memakai Pentungan Kayu, Pacul, Batu dan Clurit.
[29/9 04.19] P. D. Negara: Setelah korban terjatuh masa sempat melindas dengan sepeda motor.
Kemudian setelah beberapa lama datang teman P.TOSAN yaitu RIDWAN yang telah menerima kabar bahwa P.TOSAN di Massa dan di aniyaya oleh 30 orang lebih.
Lalu RIDWAN hendak melerai Massa agar melepaskan P.TOSAN, kemudian Massa berbalik hendak mengkroyok RIDWAN lalu RIDWAN menantang massa pimpinan masa pengroyok yang bernama Desir. Kemudian Massa berbalik dan meninggalkan P.TOSAN yang sudah penuh Luka Berat dan RIDWAN mengantarkan P.TOSAN ke PUSKESMAS Pasirian dan dirujuk ke RSUD Lumajang dan RS.BHAYANGKARA Lumajang.
Kejadian Alur TKP Korban Alm. P.SALIM/ P.KANCIL:
Setelah dari Menganiyaya P.TOSAN Massa menuju rumah P.SALIM/P.KANCIL, Massa menjemput paksa P. SALIM/KANCIL di rumahnya, pada saat kejadian Alm Pak Kancil sedang mengendong cucunya yang masih berusia sekitar 5 tahun, melihat gerombolan masa datang kerumahnya korban menaruh cucunya dilantai, kemudian masa mengikat kedua tangan korban memukuli dengan Kayu, Batu.
Kemudian Massa membawa P.SALIM/P.KANCIL ke Balai Desa Selok Awar – Awar dengan cara diseret, jarak rumah korban dengan balai desa sekitar 2 kilo, pada saat di balai desa korban sempat mendapat penyiksaan, selain dipukuli digergaji lehernya, disetrum, kejadian ini kurang lebih setengah jam antara jam 08.00 – 08.30 sampai menimbulkan kegaduhan terdengar suara kesakitan dari P. SALIM/KANCIL di Balai Desa tersebut yang pada saat itu ada proses belajar mengajar disekolah Anak – Anak PAUD di Desa sampai Proses Belajar mengajar di hentikan dan dipulangkan.
Kemudian Massa menyeret P.SALIM/KANCIL ke luar Balai Desa menuju tempat disekitar Makam Desa, pada saat disekitar makam korban diminta berdiri tangan terikat dan diangkat keatas, kemudian masa membacok perut sebanyak tiga kali namun tidak menimbulkan luka sama sekali, kemudian kepala pak korban di kepruk pakai batu dan mengakibatkan korban meninggal posisi tertelungkup dengan tangan terikat/diikat dengan tambang dengan tubuh terutama Kepala Korban Penuh Luka benda tumpul, di dekat korban banyak Batu dan Kayu berserakan.
Menurut kesaksian dari RIDWAN dan IMAM Massa kurang lebih 30 orang tersebut dipimpin oleh P. DESIR yang kesemuanya itu melakukan Penganiayaan terhadap P.TOSAN dan kemungkinan besar juga Pelaku yang sama terhadap pembunuhan P. SALIM/ P. KANCIL.“
Selanjutnya Walhi mencantumkan beberapa nama yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan serta menjelaskan bahwa Tim Advokasi Tolak Tambang Pasir Lumajang yang terdiri dari Laskar Hijau, WALHI Jawa Timur, KONTRAS Surabaya dan LBH Disabilitas.
Artikel ini telah tayang di Intisari dengan judul 'Di Tanah Di Mana Nyawa Tak Semahal Tambang', Seorang Bupati Bisa Dipolisikan Pengusaha Tambang Hanya karena Membela Lahan Rakyat Kecil
(*)