Dilansir dari TribunPinrang.com, polisi pun akhirnya mengamankan S atas perbuatan bejatnya itu.
S ditangkap polisi di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020.
Perbuatan itu terbongkar saat korban berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata AKP Dharma Nagara.
Masih dikatakan AKP Dharma Nagara, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar