Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sedangkan W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.
"Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS, dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya," jelas Argo.
Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan
Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)
Source | : | Kompas TV,TribunSolo.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar