Pengakuan HG
HG membeberkan alasannya menghadang ambulans yang tengah membawa pasien ditengah jalan.
Mengutip Tribun Jakarta, insiden ini diawali karena HG merasa tak terima motornya bersenggolan dengan ambulans yang tengah terburu-buru.
Padahal, prioritas bagi ambulans membawa penumpang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, tepatnya Pasal 134 huruf b.
Di sisi lain, HG juga disebut menyusul kendaraan dan menyerempet ambulans dari sisi kiri.
HG sempat mau mencabut kunci motor warga sipil yang mengawal ambulans itu, sebelum cekcok dilerai pihak keamanan kompleks perumahan BDN.
Namun, HG membuntuti ambulans itu sampai ke area parkir rumah sakit, sebelum membawa masalah ini ke kepolisian.
Meski demikian, HG membantah bahwa dia membuntuti sampai ke rumah sakit karena masih kesal dengan sopir ambulans.
Namun, terdapat salah seorang pesepeda motor yang mengompor-ngompori untuk mengeroyok dirinya.
Source | : | TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar