Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Gigit Jari, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyikan Hartanya, Berkat Perjanjian Ini Pemerintah Punya Payung Hukum Rampas Aset Negara di Swiss

Desy Kurniasari - Rabu, 15 Juli 2020 | 16:13
Pemandangan Kompleks Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.
Kompas.com/Nabilla Tashandra

Pemandangan Kompleks Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Negeri Panda Benar-benar Sendirian Lawan 19 Negara, China Diam-diam Ditinggal Ngacir Rusia, Putin Lebih Pilih Ketemu Amerika, Tiongkok Dikhianati Kawan Lama

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, kemajuan teknologi informasi membuat perpindahan dana dan/atau aset dari suatu negara ke negara lainnya. Selain berdampak positif, hal ini juga berdampak negatif dengan timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional.

Yasonna menyebutkan, penyelesaian kasus tindak pidana transnasional bukan hal mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara.

Ia mengatakan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerjasama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Baca Juga: Ditulis di Selembar Kertas Bermaterai 6000, Pria Ini Deklarasikan Janjinya 'Tak Akan Lirik Bini Orang', Ditutup dengan 'I Love You' Beserta Tanda Tangan Sang Istri

"Menyadari hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss sepakat mengadakan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada 8 februari 2019 di Bern, Swiss," kata Yasonna saat rapat paripurna.

Yasonna mengatakan, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana.

Ia menyebutkan, setelah ditandatanganinya perjanjian antara Indonesia-Swiss tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik Pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss perlu melakukan ratifikasi untuk pemberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Swiss.

"Pengesahan perjanjian atau ratifikasi tersebut dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional," ucap Yasonna.

Baca Juga: Geger Bendera PDI Dibakar Bareng Bendera PKI, Megawati Soekarnoputri Pernah Tertangkap Kamera Kenakan Jilbab Merah di Serambi Mekah, Begini Potret Cantiknya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah.

“Tentu KPK menyambut baik karena salah satu strategi penanganan perkara oleh KPK adalah penegakan hukum fokus pendekatan perkara case building dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x