Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Gigit Jari, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyikan Hartanya, Berkat Perjanjian Ini Pemerintah Punya Payung Hukum Rampas Aset Negara di Swiss

Desy Kurniasari - Rabu, 15 Juli 2020 | 16:13
Pemandangan Kompleks Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.
Kompas.com/Nabilla Tashandra

Pemandangan Kompleks Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.

Ali menyebutkan, dengan disetujuinya RUU MLA dengan Swiss, akan membantu Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya untuk asset recovery hasil pidana yang kemungkinan disimpan disana. Disamping itu, memudahkan pula bagi para pihak untuk bekerjasama dalam lingkup penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga: Indonesia dan Filiphina Lagi Sibuk Urus Corona, China Main Intimidasi dan Makin Semena-mena di Laut China Selatan, Amerika Serikat Langsung Cari Muka Ke Negara-negara ASEAN

Senada, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Swiss merupakan terobosan hukum yang progresif dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya bagi upaya penegakan hukum anti pencucian uang.

Sebab seperti yang telah diketahui bersama bahwa Swiss merupakan negara yang memberlakukan sistem kerahasiaan bank secara ketat. Namun dengan disetujuinya RUU ini yang nantinya akan disahkan menjadi UU, diharapkan mampu mendukung upaya pelacakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kejahatan finansial, kejahatan perpajakan, kejahatan perbankan, kejahatan korporasi, dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

"Terlebih lagi dalam Perjanjian ini secara spesifik menyebutkan, bahwa kerahasiaan bank tidak dapat digunakan untuk menghambat proses pertukaran informasi melalui MLA, hal ini sangat bermanfaat mengingat sistem kerahasiaan bank di Swiss dikenal sangat ketat," kata Dian kepada Kontan, Rabu (8/7/2020).

Dian menyebutkan, dalam treaty (perjanjian) tersebut terdapat klausul yang menyatakan pemberlakuan secara retroaktif. Maksudnya setiap proses pro justicia yang sudah dilakukan sebelum tanggal penandatanganan MLA tetap bisa dimintakan bantuan melalui sarana MLA yang disepakati ini.

Baca Juga: Jengkel Selalu Diledek Soal Panci dan Antena, Roy Suryo Paparkan Seabrek Bukti yang Menyatakan Dirinya Tak Bersalah, Mantan Menpora: Itu Sudah Inkracht, Malahan yang Ngunggat Masuk Bui dan Saya Maafkan

PPATK sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU juga terlibat secara aktif mulai dari negosiasi atau perundingan atas draft treaty MLA yang dilakukan dalam 2 putaran, yaitu di Bali dan di Bern. PPATK juga ikut serta dalam penandatanganan Treaty MLA tersebut pada tanggal 4 Februari 2019. Serta terlibat dalam perancangan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA hingga pembahasan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA tersebut tanggal 2 Juli 2020 di DPR.

"Harapan kami sebagai mitra kerja para aparat penegak nantinya dapat terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kerjasama MLA antara RI dan Swiss, terutama dalam hal penyediaan informasi sesuai kewenangan kami, penelusuran aset dan hal-hal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dian.

Walaupun demikian, Dian menyebutkan bahwa sebenarnya PPATK bisa berjalan sendiri sesuai dengan kewenangannya melalui kerjasama dengan lembaga intelejen keuangan lain di dunia seperti dalam Egmont Group maupun secara bilateral.

Baca Juga: Blokir Uang Senilai Rp 1,2 Triliun di Bank Mandiri, Sri Mulyani Selamatkan Aset Negara dari Klaim Perusahaan Milik Tommy Soeharto: Kami Yakin Dana Itu Hak Pemerintah

"Ini yang kita lakukan selama ini. Yang paling penting sebenarnya adalah langkah-langkah penindakan terhadap tindak pidananya secara domestik dapat berjalan baik," ujar Dian.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x