Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Gigit Jari, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyikan Hartanya, Berkat Perjanjian Ini Pemerintah Punya Payung Hukum Rampas Aset Negara di Swiss

Desy Kurniasari - Rabu, 15 Juli 2020 | 16:13
Pemandangan Kompleks Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.
Kompas.com/Nabilla Tashandra

Pemandangan Kompleks Gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta.

Gridhot.ID - Swiss selama ini menjadi salah satu tempat persembunyian harta dari para koruptor.

Namun, kini Swiss tidak akan lagi menjadi negara yang aman untuk menyimpan harta kekayaan tersebut.

Pasalnya, pemerintah akan memiliki payung hukum untuk segera merampas kembali aset-aset negara yang disembunyikan di Swiss.

Baca Juga: Buron Kasus Bank Bali Jadi Salah Satu Alasan, Menkopolhukam Akan Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Mahfud MD: Malu Negara Ini Kalau Dipermainkan oleh Djoko Tjandra!DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi UU.

Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2020), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Pansus DPR yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Indonesia berkewajiban menjamin penegakan hukum dan melakukan kerjasama dengan negara lain. Pemerintah RI melalui Menkumham telah menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistence) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss pada Februari 2019 lalu.

Baca Juga: Benny Tjokro Kirim Tulisan Tangan dari Balik Jeruji Besi, Perusahaan Mertua Nia Ramadhani Disebut-sebut Jadi Pelarian, Grup Bakrie Disinggung oleh Biang Koruptor Jiwasraya, Ada Apa?

"Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana terdiri dari 39 pasal," kata Sahroni saat rapat paripurna.

Sahroni menyebutkan, hal-hal yang diatur dalam MLA itu antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti.

Selain itu juga mengatur terkait penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengambilan aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya. Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut.

"Serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negera yang diminta bantuan," ucap dia.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x