Gridhot.ID - Swiss selama ini menjadi salah satu tempat persembunyian harta dari para koruptor.
Namun, kini Swiss tidak akan lagi menjadi negara yang aman untuk menyimpan harta kekayaan tersebut.
Pasalnya, pemerintah akan memiliki payung hukum untuk segera merampas kembali aset-aset negara yang disembunyikan di Swiss.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi UU.
Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2020), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Pansus DPR yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Indonesia berkewajiban menjamin penegakan hukum dan melakukan kerjasama dengan negara lain. Pemerintah RI melalui Menkumham telah menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistence) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss pada Februari 2019 lalu.
"Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana terdiri dari 39 pasal," kata Sahroni saat rapat paripurna.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar