“Kalau parpol-parpol mengusung pada salah satu calon siapa yang akan mengawasi pemerintahan,” kata Pengamat Pemilu Komunitas Pemerhati dan Pers Peduli Pemilu dan Demokrasi (KORELASI) tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Selasa (3/7/2018).
“Salah satu tata kelola pemerintah yang baik harus ada check and balances yang baik atau tata kelola pengawasan,” katanya melanjutkan.
Ferry juga mengatakan, dalam prinsip demokrasi harus ada sifat kompetisi.
Sehingga, kata dia, ketika Pilkada kemarin hanya calon tunggal telah melanggar prinsip demokrasi.
"Bagaimana mungkin ada prinsip demokrasi kalau lawannya calon tunggal," ucap Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
“Menurut UU pelaksanaannya akan dilakukan tahun 2020,” kata dia.
UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.
Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.