Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Maju Tanpa Lawan di Pemilihan Wali Kota Solo, Gibran dapat Sindiran Keras dari Pengamat Politik Ini: Jika Calon Tunggal Menang, Tata Kelola Pemerintahan Bisa Terganggu

None - Minggu, 19 Juli 2020 | 07:13
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo pada Pilkada serentak Desember 2020.
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo pada Pilkada serentak Desember 2020.

Baca Juga: China Ngemis ke India Agar Tidak Boikot Produk Mereka Lagi, Nyatanya Kekuatan Tiongkok Jaminan Tak Bakal Bisa Ditandingi Jika Perang Benar Terjadi, Kenapa Jalur Damai Dipakai Sang Naga?

“Kalau parpol-parpol mengusung pada salah satu calon siapa yang akan mengawasi pemerintahan,” kata Pengamat Pemilu Komunitas Pemerhati dan Pers Peduli Pemilu dan Demokrasi (KORELASI) tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Selasa (3/7/2018).

“Salah satu tata kelola pemerintah yang baik harus ada check and balances yang baik atau tata kelola pengawasan,” katanya melanjutkan.

Ferry juga mengatakan, dalam prinsip demokrasi harus ada sifat kompetisi.

Baca Juga: Nyalakan Tanda Bahaya, Hadi Tjahjanto Sebut Prajurit dan PNS TNI Dibayangi Krisis, Sang Panglima Minta Anak Buahnya Pelajari Ini di Dunia Maya

Sehingga, kata dia, ketika Pilkada kemarin hanya calon tunggal telah melanggar prinsip demokrasi.

"Bagaimana mungkin ada prinsip demokrasi kalau lawannya calon tunggal," ucap Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan, jika nantinya suara calon tunggal kalah dibanding kotak kosong berdasarkan hasil perhitungan KPU, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

“Menurut UU pelaksanaannya akan dilakukan tahun 2020,” kata dia.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada juga mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal.

Baca Juga: Sama Dengan Menampar Muka Presiden Jokowi, 2 Petinggi Bareskrim yang Muluskan Pelarian Djoko Tjandra Langsung Dicopot Kapolri, Idham Azis Ogah Instansinya Tercemari

Pasal 54D diatur, pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x