Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Maju Tanpa Lawan di Pemilihan Wali Kota Solo, Gibran dapat Sindiran Keras dari Pengamat Politik Ini: Jika Calon Tunggal Menang, Tata Kelola Pemerintahan Bisa Terganggu

None - Minggu, 19 Juli 2020 | 07:13
Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo pada Pilkada serentak Desember 2020.
ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa resmi mendapat rekomendasi PDI Perjuangan untuk maju sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo pada Pilkada serentak Desember 2020.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.

Dalam Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 diatur, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Baca Juga: Gegerkan Dunia Maya, Isu Palestina Dihapus dari Google Maps dan Apple Maps Kembali Merebak, Ini Fakta Sebenarnya

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."(*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jika Calon Tunggal Menang, Tata Kelola Pemerintahan Bisa Terganggu"

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x