Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nah Lo, Seenak Jidat Hentikan Tunjangan Profesi Guru, Mendikbud Nadiem Makariem Dituding Terabas Undang-undang, Tenaga Pengajar Protes ke Anggota Dewan

None - Minggu, 19 Juli 2020 | 09:42
ilustrasi Menteri Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka di 104 Kabupaten Kota.
Tribunnews.com

ilustrasi Menteri Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka di 104 Kabupaten Kota.

Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi.

Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Baca Juga: Dikacangi Nella Kharisma Saat Minta Nomor Telepon, Dory Harsa Langsung Kicep, Wajahnya Merah Menahan Malu

SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Maju Tanpa Lawan di Pemilihan Wali Kota Solo, Gibran dapat Sindiran Keras dari Pengamat Politik Ini: Jika Calon Tunggal Menang, Tata Kelola Pemerintahan Bisa Terganggu

Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen.

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x