Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nah Lo, Seenak Jidat Hentikan Tunjangan Profesi Guru, Mendikbud Nadiem Makariem Dituding Terabas Undang-undang, Tenaga Pengajar Protes ke Anggota Dewan

None - Minggu, 19 Juli 2020 | 09:42
ilustrasi Menteri Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka di 104 Kabupaten Kota.
Tribunnews.com

ilustrasi Menteri Nadiem Makarim mengizinkan sekolah tatap muka di 104 Kabupaten Kota.

Tunjangan profesi yang dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

Baca Juga: Sebagian Wilayahnya Luluh Lantah karena Serangan Rudal, Iran Siagakan Amunisi Nuklir Balasan, AS: Tidak Setiap Insiden Ada Hubungannya dengan Kami!

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

Baca Juga: Dokter Reisa Terlanjur Bilang Air Purifier Bisa Kurangi Penularan Virus Corona, Ahli Malah Ungkap Fakta Sebaliknya, Mana yang Benar?

1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

2. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama

Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut.(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x