Gridhot.ID - Insentif tenaga kesehatan memang masih belum lancar tersalurkan.
Namun Kemenkeu sudah membuat sebuah kabar baru.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memperpanjang waktu pemberian insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang berkontribusi langsung terhadap penanganan wabah Covid-19 di dalam negeri.
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan, keputusan ini juga sudah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di dalam rapat pimpinan (rapim).
"Akankah pemberian insentif diperpanjang? Jawabannya iya. Jadi Menkeu menegaskan kembali di dalam rapim bahwa itu memang akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhannya," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).
Putut menjelaskan, Menkeu juga sudah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait dengan perpanjangan insentif ini.
Baca Juga: PNS Bakal Kipas-kipas, Gaji Ke-13 Tahun 2020 Segera Cair, Berapa Ya Jumlah yang Akan Diterima?
Pasalnya, alokasi dana insentif yang diberikan saat ini hanyalah untuk mengakomodasi pemberian insentif pada bulan Maret sampai dengan Mei saja.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp 1,9 triliun untuk sekitar 78.740 tenaga kesehatan pusat yang anggarannya dialokasikan pada Satker Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan (BPPSDM Kemenkes).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan insentif nakes di daerah senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).