Adapun secara rinci, insentif yang diberikan bagi para tenaga medis, yaitu untuk dokter spesialis maksimal Rp 15 juta/bulan, dokter umum atau dokter gigi maksimal Rp 10 juta/bulan, perawat maksimal Rp 7,5 juta/bulan, dan untuk tenaga kesehatan lainnya maksimal Rp 5 juta/bulan.
Namun, kata Putut, pembagian insentif ini dikategorikan lagi sesuai dengan tingkat risiko dari masing-masing nakes.
Misalnya seperti berapa lama dalam sehari mereka bekerja untuk menangani pasian Covid-19.
"Itu kemudian diatur ulang secara lebih detail di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes). Insentif ini diberikan untuk jangka waktu tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang dan baru saja kami menyampaikan surat kepada Menkes agar ini bisa diperpanjang. Pasalnya waktu itu baru diberikan mulai bulan Maret sampai dengan Mei," kata Putut.
Sampai dengan 30 Juni 2020 lalu, penyaluran dana insentif nakes di daerah baru mencapai Rp 58,3 miliar atau setara dengan 1,6% dari total alokasi, untuk 15.435 nakes di 72 daerah.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang.
(*)