Bersamaan dengan itu, polisi menyita dua klip kecil sabu dengan bobot 0,66 gram dan 0,43 gram.
Atas perbuatannya ini, Catherine terancam 2 pasal sekaligus yakni pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Semenatra, Andi Soraya justru mengunggah kalimat menohok saat Catherine nelangsa karena kasus narkoba.
Hal ini terlihat dari Instastory akun @andisorayabeatrix pada Jumat (18/7/2020).
"Terbukti yang halu di BALI!" dengan sederet emoji tertawa dan menari.
Meski tak menyebut nama, publik menduga cibiran itu ditujukan pada Catherine yang pernah berseteru dengannya.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar