Jika status WNI dicabut, maka hal ini akan memaksa Djoko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya.
“Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulPresiden Jokowi diminta cabut status WNI Djoko Tjandra(*)