Tidak seperti ijab qabul pada umumnya, prosesi ijab qabul pasien positif Covid-19 di pacitan ini diberi jarak sekitar lima meter.
"Mempelai wanita termasuk para petugas dari KUA, menjaga jarak dengan mempelai pria, sekitar lima meter, ijab dilaksanakan di halaman terbuka," katanya.
Prosesi sakral itu juga tanpa dihadiri tamu, dan juga anggota keluarga kedua mempelai.
"Tidak ada tamu, hanya ada petugas di wisma atlet, wali, saksi, sama petugas KUA, sekitar delapan orang sama pengantinnya," jelasnya.

Proses ijab qabul pengantin pasien Covid-19 di Pacitan yang harus berlangsung dalam protokol kesehatan ketat
Tidak hanya sekadar memfasilitasi tempat, Tim Gugus Tugas Covid-19 juga yang menjemput mempelai wanita, termasuk menyiapkan pakaian untuk prosesi ijab, hantaran, serta uang mahar sebesar Rp 500 ribu.
Prosesi ijab yang berlangsung singkat itu, berlangsung dengan lancar.
Suasana menjadi mengharukan saat kedua mempelai harus kembali terpisah usai proses ijab selesai.
Dia mengatakan, kondisi mempelai pria dalam kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19.
Mempelai pria ini terkonfirmasi positif Covid-19 pada 20 Juli 2020, lalu.