Dilansir dari pacitankab.go.id, pelaksanaan akad nikah dilangsungkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Semua pihak yang terlibat dalam pernikahan tersebut dibekali Alat Pelindung Diri (APD) level 2 lengkap mulai dari kedua mempelai, wali, penghulu, serta saksi dan undangan.
Satgas Penanganan Covid-19 Pacitan mengungkapkan, pasien Covid-19 yang juga merupakan mempelai pria berusia 20 tahun masuk ke Wisma Atlet pada Senin (20/7/2020) lalu.

Proses ijab qabul pengantin pasien Covid-19 di Pacitan yang harus berlangsung dalam protokol kesehatan ketat
"Beruntung info terbaru mempelai wanita yang berusia sama yaitu 20 tahun dinyatakan negatif Covid-19," jelas rilis Pemkab Pacitan.
Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, video pernikahan di Wisma Atlet Kabupaten Pacitan itu rupanya juga viral di media sosial.
Akun Instagram @pacitanku mengunggah momen pengucapan ijab qobul tersebut.
Dalam video terlihat penghulu duduk di sebuah booth tenda yang berjarak dengan mempelai pria.
Dengan sekali pengucapan, mempelai pria melafalkan akad nikah dengan lancar.
"Sah!" sahut saksi pernikahan.