Keempat tersangka yang ditangkap kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judulBocah 14 Tahun Pimpinan Begal di Tangerang, Tiap Hari Konsumsi Pil Eksimer(*)