Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Foto Imam Besar FPI Dibakar Massa, Politikus PKS Meradang dan Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani: Ini Tidak Boleh Terjadi!

Desy Kurniasari - Kamis, 30 Juli 2020 | 12:25
Rizieq Shihab
Akhdi Martin Pratama

Rizieq Shihab

Baca Juga: Viral ASN Pakai Seragam Korpri Panjang Sebetis, Politikus PDIP Ini Langsung Beri Sindiran Keras: Segitunya Orang-orang Ini Menolak Jadi Indonesia

Harus diproses hukum

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab, serta meminta pihak kepolisian memproses hukum kejadian tersebut.

"Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Habib Rizieq.

Baca Juga: Lihat Fotonya dengan Seragam TNI Terpampang Nyata di Bokong Truk, Agus Harimurti Yudhoyono yang Kini Berkarier Sebagai Politikus Langsung Bereaksi, Suami Annisa Pohan: Bagi Pemilik Truk Ini...

Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Anehnya, ada upaya untuk kembali menyebutkan bahwa pelaku penusukan mengalami gangguan jiwa, seperti yang berulangkali terjadi sebelumnya.

Hal itu mengakibatkan kasus serupa terulang lagi," ujarnya.

Politisi PKS itu mengatakan, beberapa kali penganiayaan terhadap ulama, pelakunya selalu disebut mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dikenakan sanksi hukum yang menjerakan dan tidak menimbulkan efek jera.

Baca Juga: Hidup Tenang Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto Nyatanya Sudah Tak Pedulikan Materi Dunia, Utangnya Rp 8 Miliar Cuma Sebesar Sebutir Jagung dalam Lumbung Hartanya, Segini Kekayaan Menhan Hingga Detik Ini

Menurut dia, untuk memulihkan kepercayaan umat dan masyarakat kepada kebenaran penegakan hukum di Indonesia, dan agar kasus persekusi seperti itu tidak terulang lagi, seharusnya Kepolisian membuka data dan bukti secara transparan bahwa pelakunya benar-benar mengalami gangguan jiwa.

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x