Sebelumnya, di media sosial sempat viral video aksi pembakaran poster bergambar Rizieq saat aksi demo menentang gerakan Khilafah di Indonesia yang dilakukan Gerakan Jaga Indonesia, di depan Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020) lalu.
Pada video tersebut, terlihat pula pentolan GJI, Budie Djarot sempat menyampaikan orasi di tengah massa aksi.
Massa aksi kemudian melempari poster Rizieq, dan mencoba membakar poster itu meski api beberapa kali mati, dan juga menyobek poster itu.
Harus diproses hukum
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya tindakan kriminal dan persekusi kepada imam masjid di Pekanbaru dan Habib Rizieq Syihab, serta meminta pihak kepolisian memproses hukum kejadian tersebut.
"Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil, dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di depan komplek parlemen Indonesia, yang sudah dilaporkan itu," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan Polri harus menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang adil dengan segera mengusut dan memproses secara hukum pelaku penusukan imam masjid di Pekanbaru dan oknum-oknum pelaku ujaran kebencian serta pembakaran dan perobekan baliho Habib Rizieq.
Menurut Hidayat, penusukan imam masjid di Pekanbaru sudah masuk ke dalam kategori penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar