Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Foto Imam Besar FPI Dibakar Massa, Politikus PKS Meradang dan Bandingkan dengan Kasus Ahmad Dhani: Ini Tidak Boleh Terjadi!

Desy Kurniasari - Kamis, 30 Juli 2020 | 12:25
Rizieq Shihab
Akhdi Martin Pratama

Rizieq Shihab

"Atau pelakunya hanya pura-pura saja, sehingga bisa dijerat dengan pasal yang memberatkan dan menjadi peringatan supaya kasus serupa tidak terulang lagi, kapanpun dan dimana pun," katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan untuk kasus ujaran kebencian dan upaya pembakaran serta perobekan baliho bergambar Habib Rizieq, pihak kepolisian juga harusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa polisi bertindak profesional dan berlaku adil.

Baca Juga: Tersebar di Seantero Jawa, Inilah Aset Harta Kekayaan Megawati Soekarnoputri yang Digadang-gadang Tak Bakal Habis 7 Turunan, Benar-benar Bikin Melongo

Karena itu Polisi harus menyatakan ke publik bahwa tindakan kriminal seperti itu dipastikan akan diusut secara adil apalagi, beberapa pihak juga melaporkan ke pihak kepolisian terkait tindakan yang telah menghina dan menyebarkan kebencian terhadap Habib Rizieq sebagai ulama yang dihormati dan memiliki pengikut yang sangat banyak.

"Sebagai bentuk nyata adanya penegakan hukum yang adil, dan untuk memberikan kepercayaan kepada umat terhadap penegakan hukum secara adil, maka polisi seharusnya bergerak secara cepat, profesional dan adil, seperti saat menangani laporan terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu atau ketika mengusut pelemparan bom molotov ke kantor PDIP di Bogor," katanya.

HNW mengatakan setiap laporan masyarakat dari kelompok apapun harus ditangani dengan prosedur yang sama, jangan tebang pilih karena itu salah satu makna menegakkan keadilan yang tertuang dalam Pancasila.

"Dan itu juga untuk menghentikan perasaan umat yang merasa selalu diberlakukan tidak adil atau malah dianaktirikan oleh negara, yang bisa berdampak sangat luas terkait pemaknaan dan pelaksanaan sila ke 3 dari Pancasila yaitu Persatuan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Pertama Kali dalam Sejarah Politik, Bupati Jember Tanggapi Pemakzulan Dirinya, Faida: Tidak Semudah Itu Menurunkan Bupati

Dia menyebutkan ujaran kebencian serta tindakan menginjak-injak gambar, membakar dan merobek baliho bergambar Habib Rizieq secara akumulatif sudah memenuhi kualifikasi hukuman dalam Pasal 156 KUHP.

Ketentuan itu berbunyi, "Barangsiapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Dia mengatakan dua peristiwa itu menunjukkan bahwa tindakan kriminal, penganiayaan, penghinaan dan persekusi terhadap ulama atau tokoh agama masih berlangsung di Indonesia negara Pancasila yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Pinang Putri Gus Dur dengan Mahar 10 Ekor Sapi, Inilah Sosok Suami Yenny Wahid yang Jarang Disorot, Ternyata Punya Posisi Penting di Dunia Politik

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x