Dekan FIB Unair, Prof. Diah Ariani Arimbi memastikan hingga kini pihaknya belum pernah sama sekali mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana pelecehan seksual yang diberitakan dilakukan oleh oknum mahasiswanya sebagaimana yang beredar di berbagai media sosial.
Pihaknya langsung merespon informasi itu untuk untuk memastikan bahwa segala tindakan sivitas akademika yang bertentangan dengan etika berperilaku di kampus dan peraturan perundangan lainnya akan mendapatkan sanksi sebagaimana seharusnya.
"Fakultas Ilmu Budaya telah berusaha menghubungi pelaku (mahasiswa yang bersangkutan) untuk mengonfirmasi hal-hal yang beredar di media sosial kepada yang bersangkutan tetapi sampai pernyataan resmi ini disampaikan yang bersangkutan belum dapat dihubungi," ujar Prof Diah Ariani Arimbi dalam pernyataan tertulis yang diterima surya.co.id, Kamis (30/7/2020).
Pihaknya juga sudah menghubungi orangtua terduga pelaku, tetapi belum bisa terhubung.
Diah memastikan tidak akan melindungi siapapun sivitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus apalagi pelanggaran pidana.
Terkait adanya pemberitaan yang viral di media sosial, pihaknya melalui Komisi Etik Fakultas sedang melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini dan siap bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini.
'Korban atau para pihak yang pernah mendapat perlakuan serupa dari pelaku diharapkan bisa segera melapor ke hotline/email resmi Fakultas Ilmu Budaya dan/atau HELP CENTER Universitas Airlangga (081615507016, helpcenter.airlangga@gmail.com) dan jika merasa perlu dipersilahkan mengambil tindakan hukum," tegasnya.
Fakultas Ilmu Budaya juga menyediakan layanan konseling kepada para korban dan identitas korban akan terjamin kerahasiaannya.