Selain memukul korban pada bagian kepala pelaku juga sempat menarik paksa istrinya untuk turun dari mobil.
"FA melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit di sekujur tubuh," kata Firdaus Kamis, (30/7/2020).
Karena peristiwa itu, lanjut Firdaus korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolresta, Senin (27/7/2020).
Setelah itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV.
"Kemarin kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Firdaus.
Saat dihadirkan dihadapan wartawan FA lebih banyak menundukkan kepalanya.
Karena perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar