Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.id - Nasib memilukan dialami seorang istri di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Sedang Sumatera Utara.
Pasalnya, ia diduga mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, FA (42).
Ironisnya penganiayaan itu dilakukan FA di hadapan anaknya yang masih kecil.
Melansir Kompas.com, FA (42) seorang pengacara warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara menganiaya sang istri, UAL (28) di depan anaknya pada Jumat (24/7/2020).
Aksi kekerasan dalam rumah tangga tersebut terekam kamera CCTV rumah mereka.
Kekerasan dalam rumah tangga tersebut berawal saat FA tidak pulang selama tiga hari.
Sang istri juga melihat ada foto wanita lain di mobil suaminya.
UAL pun menanyakan hal tersebut ke sang suami. Namun FA justru marah-marah dan menghina serta menganiaya istrinya di hadapan sang anak yang masih kecil.
Di rekaman video CCTV, terekam FA membawa semacam tongkat dan mengejar istrinya di dalam garasi.
Saat UAL terpojok, sang anak melompat-lompat di belakang ayahnya dan berpindah ke belakang ibunya.
Saat FA masuk ke dalam rumah, istrinya menunjuk ke atas keluar dan membanting sesuatu. FA lalu mengejar dan menendang serta memukuli istrinya di sudut garasi.
Sang anak kembali terlihat melompat-lompat ketakutan dan berusaha membukan pintu, namun ia gagal.
Tak lama kemudian terekam sang anak berlari ketakutan saat dikejar sang ayah yang terlihat megang barang menyerupai sepatu di tangan kanan.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus yang didampingi oleh Wakasat Reskrim AKP Antonius Alexander dan Kanit PPA, Ipda Resti Widya Sari mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istri dan anaknya karena kesal.
Saat itu istrinya UAL (29) curiga kalau pelaku telah selingkuh karena sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
Selain memukul korban pada bagian kepala pelaku juga sempat menarik paksa istrinya untuk turun dari mobil.
"FA melakukan penganiayaan terhadap korban di dalam garasi rumah yang terekam kamera CCTV dengan kedua tangannya, dan dengan menggunakan gagang sapu serta menendang korban pada bagian kepala, badan, punggung hingga wajah hingga korban mengalami sakit di sekujur tubuh," kata Firdaus Kamis, (30/7/2020).
Karena peristiwa itu, lanjut Firdaus korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolresta, Senin (27/7/2020).
Setelah itu pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan berhasil mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV.
"Kemarin kita mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Kemudian dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Firdaus.
Saat dihadirkan dihadapan wartawan FA lebih banyak menundukkan kepalanya.
Karena perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar