Gridhot.ID - Kita pasti sering mendengar tentang kasus Ferdian Paleka versi baru akhir-akhir ini.
YouTuber Edo Putra (24) dan rekannya Diky Firdaus (20) membuat heboh jagat media sosial.
Pasalnya sambil tertawa-tawa kedua pria asal Palembang itu membuat prank kantong daging kurban berisi sampah.
Meski pihak keluarga mengeklaim aksi tak terpuji, Edo Putra dan Diky Fridaus hanya settingan, namun pihak kepolisian tetap bertindak tegas.
Pihak Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo Putra bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.
Tak cuma ditangkap, Polrestabes Palembang juga melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, perbuatan Edo Putra dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.
"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Dihadirkan di Polrestabes Palembang, tawa Edo Putra yang seperti terlihat di video jailnya menghilang.
Sambil mengenakan baju tahanan berwarna orange Edo Putra dan temannya tertunduk lesu.
Pantauan TribunJakarta.com tangan kedua pemuda itu terlihat diborgol kuat.
Anom menjelaskan, tersangka mengunggah video tersebut pada Jumat (31/7/2020).
Setelah beberapa menit video itu diunggah, langsung menimbulkan kegaduhan warganet.
Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.
"Dari perkara ini, kita menyita barang bukti berupa handphone, akun e-mail, dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Keluarga Minta Edo Putra Dilepaskan
Paman YouTuber Edo Putra, Makmun mengatakan, prank kantong daging isi sampah yang dilakukan Edo hanya settingan.
Baca Juga: Sah! MA Keluarkan Aturan Baru, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup, Begini Ketentuannya
Dia menyebut dua korban prank tersebut adalah ibu dan orangtua dari teman Edo.
"Sebenarnya itu sudah di-setting karena korban juga adalah ibunya sendiri. Kepentingannya cuma buat konten," kata Makmun saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Minggu (2/8/2020).
Makmun berharap agar polisi membebaskan Edo. Dia menilai apa yang dilakukan keponakannya itu hanya kenakalan remaja untuk mencari sensasi.
"Ini hanya kenakalan remaja, kalau harapan kami bisa dibebaskan," kata Makmun.
Diakui Makmun bahwa keponakannya itu pernah melakukan prank saat perayaan Idul Fitri 23 Mei 2020.
Saat itu Edo memberikan THR dalam amplop kepada warga yang isinya ternyata kosong.
Keluarga sempat menasihati Edo.
Namun, rupanya keponakannya itu kembai berulah dengan kelakuan yang sama.
"Saya baru tahu dia bikin video ini saat diamankan polisi malam kemarin. Yang diamankan ada dua orang, satu itu temannya saya kurang tahu tapi," jelasnya.
Sebelum menjadi YouTuber, Edo sempat bercerita dengan pamannya untuk membuat konten di kanal YouTube.
"Pernah cerita buat-buat video begitu, saya kurang paham jadi tidak terlalu dihiraukan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, YouTuber asal Palembang bernama Edo Putra ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan prank daging berisi sampah.
Edo ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah video prank tersebut viral di chanel YouTube miliknya bernama Edo Putra Official.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Edo.
"Sudah diamankan," kata Anom melalui pesan singkat, Minggu.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Youtuber Edo Putra Prank Kantong Daging Sampah Mendekam Dipenjara, Orangtua Minta Dibebaskan.
(*)