Adapun MA yang merupakan wanita berusia 33 tahun itu saat ini telah diamankan polisi. Pelaku sudah diperiksa oleh Satreskrim Polres Lampung Utara.
Hasilnya, berdasarkan keterangan pelaku, MA mengaku membakar sangsaka merah putih karena mendapat perintah dari Ketua PBB yang ada di Belanda.
Selain memerintahkan pembakaran bendera, pelaku MA juga mengaku PBB akan mengubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
Selain itu, MA mengaku dirinya melakukan pembakaran bendera merah putih karena akan dilakukan embargo ekonomi.
Usai menjalani pemeriksaan MA dibawa ke rumah sakit jiwa dengan diantar oleh empat anggota Polri, orang tuanya Gregorius Mujiono, juga Ketua RT tempat tinggal mereka.
Dari penangkapan MA, polisi menyita barang bukti dari lokasi pembakaran bendera Serta ada beberapa bendera yang dijahit sendiri yakni bendera Belanda dan beberapa bendera Indonesia
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengatakan status pekerjaan pelaku MA di KTP miliknya memang anggota TNI.
KTP tersebut pun, kata Maspardan, asli dan sudah diamankan oleh kepolisian sebagai barang bukti. Selain itu, Maspardan menuturkan, pelaku MA pernah membuat kartu keluarga atau (KK) pada 18 Juli 2007.
Selanjutnya, pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data.