Adapun perbaikan data yang dilakukan MA yakni pada data perihal pendidikannya.
Dari yang semula lulusan SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.
Pada 8 November 2018, dilakukan pencetakan KTP elektronik.
Sesuai dengan permohonan pelaku MA, status pekerjaannya adalah TNI.
Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah melakukan penyelidikan soal pekerjaan tersebut.
“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP,” ujar Maspardan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judulHeboh Identitas Wanita Bakar Bendera Merah Putih sebagai Anggota TNI, Pihak Kodim beri Klarifikasi(*)