Truno menambahkan pihaknya akan melakukan penelitian dan pendalaman kasus ini melalui bukti-bukti yang ada di handphone Gilang.
"Kemudian nanti secara teknis akan dilakukan penelitian dalam proses penyidikan," ujar Truno.
Truno menambahkan pasal yang disangkakan kepada G yakni pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kedua yaitu Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan ketiga 335 KUHP.
Mengaku Memiliki Kelainan Sejak Kecil
Gilang, terduga pelaku fetish bungkus jarik mengaku memiliki kelainan sejak kecil.
Gilang yang sudah ditangkap Polrestabes Kapuas, Kalimantan Tengah, mengaku tertarik melihat orang memakai selimut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti.
Diketahui, keberadaan pelaku fetish kain jarik di Kalimantan Tengah sudah diketahui pada 2 Agustus 2020.
Gilang pun diamankan tanpa perlawanan di rumah kerabatnya dan dibawa ke Mapolrestabes Kapuas pada tanggal 5 Agustus 2020 kemarin.