Reza Indragiri menuturkan analisanya terkait hal tersebut dilansir TribunJakarta dari vlog Helmy Yahya pada Sabtu (8/8/2020).
"Kalau dia sudah berulang kali melakukannya dengan pakai kain jarik, maka termasuk fetistic disorder. Disini bukan lagi bicara perilaku seks tetapi sudah ada pelecehan seksual."
"Sehingga bisa dibilang dia sudah terobsesi dengan fetish," ujar Reza Indragiri.
Reza Indragiri menuturkan, kasus mendasar dari pelaku fetish kain jarik itu pelecehan seksual dan kejahatan seksual.
"Kalau kita buka KUHP, istilah yang dipakai pencabulan," aku Reza Indragiri.
Reza menilai, korban sempat menolak dengan perlakuan Gilang sehingga kasus tersebut bisa termasuk pelecehan seksual.
Lebih lanjut, Reza Indragiri menjelaskan, seseorang bisa saja orgasme dengan benda di luar seks karena memiliki fetish tertentu.
"Jadi dia mengandalkan stimulasi visual atau mungkin audio dari kejauhan," papar Reza Indragiri.
Reza menyatakan, terdapat tiga persoalan yang harus ditangani dengan tepat.
"Pertama tentang fetishnya, kedua orientasi seksual, ketiga kejahatan seksualnya," terang Reza Indragiri.