Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," sambungnya.
Skema Pemberian Bantuan Gaji Rp 600.000 Per Bulan
Selain gaji bulanan di bawah Rp 5 juta, syarat untuk mendapatkan insentif Rp 600.000 ini yakni terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Selain itu, peserta juga bukan termasuk pegawai BUMN, serta bukan PNS.
Baca Juga: Siap-siap, BPJS Mulai Kumpulkan Nomor Rekening Calon Penerima Subsidi: Insya Allah dalam 2 Minggu...
Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600.000 per bulan akan dikirimkan langsung kepada nomor rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Dalam sekali pencaira, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.
Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar