GridHot.ID - Kabar baik di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan itu dibagikan setiap bulan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak hanya pegawai swasta, pemerintah memastikan tenaga honorer atau pekerja yang bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) juga akan mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil rapat kementerian/lembaga yang awalnya hanya 13 juta pekerja yang mendapat insentif, kemudian bertambah menjadi 15 juta lebih pekerja.
Alhasil, pekerja non-ASN juga bakal mendapat bantuan Rp 600 ribu tersebut.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non-PNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia melanjutkan, insentif bagi pegawai honorer itu diberikan sebagai pengganti gaji ke-13 yang tak mereka dapatkan.
Ditambah lagi, pegawai honorer rata-rata memiliki upah di bawah Rp 5 juta.