Saat ini, Pemerintah sedang memfinalisasi skema dan kriteria bantuan subsidi gaji, berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan lembaga lainnya.
Sementara itu, BPJAMSOSTEK pun sedang dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pihaknya saat ini tengah mendata penerima insentif beserta nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja
"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD," kata Utoh, Senin (10/8/2020), dikutip dari Kontan.co.id.
Ia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
"Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," jelas Utoh.
Ditargetkan, bantuan akan diberikan selama 4 bulan, mulai September hingga Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "Kabar Baik, Tenaga Honorer atau Non-ASN Kementerian dan Lembaga Juga Dapat Bantuan Gaji Rp 600 Ribu"
(*)
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar