"Kalau tidak bisa sesuai peruntukkannya, kembalikan kepada negara," ujar Idham.
"Kalau kau gunakan semua anak buah itu tidak sesuai dengan aturan, cuma ada dua pilihannya, kembalikan atau kau saya pidanakan. Dengar itu ya," tegas Idham.
Kerjasama BPK dan Polri mencakup tindak lanjut pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara atau daerah dan unsur pidana, pertukaran data dan informasi, serta pemeriksaan investigatif.
Lalu, penghitungan kerugian negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta bantuan pengamanan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Kapolri: Kembalikan atau Kau Saya Pidanakan!"
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar