Namun ternyata vonis hakim jauh lebih berat dibandingkan tuntutan JPU.
Sementara itu saat diminta tanggapan mengenai putusan hakim yang dijatuhkan terhadapnya, dengan suara lemas Reksa mengaku menerimanya.
Meski hanya menyaksikan jalannya persidangan dari balik layar monitor karena sidang digelar secara virtual, namun terlihat jelas raut kesedihan dari wajah terdakwa.
"Iya yang mulya, saya terima (putusan hakim),"ujarnya dengan suara lemas.
Pernyataan berbeda, disampaikan penasihat hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Rizal SH.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya begitu berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan langkah dari klien kami yang datang ke polsek, menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," ujar dia.
Selain itu, menurutnya, selama persidangan terdakwa juga bersikap kooperatif dan jelas dalam memberikan keterangan dan mengakui kesalahannya.
"Untuk itu kami akan membahas ini lagi bersama terdakwa.