Sang Ayah Tak Terima
SY yang merupakan anggota DPRD Ciamis rupanya tak terima dengan status facebook yang diunggah oleh anaknya sendiri, Ginna Mayori Aurora
Diduga, status facebook yang diunggah gina tersebut mengandung kata-kata kasar yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.
Sehingga, SY pun melaporkan putri kandungnya itu ke pihak berwajib.
Pengacara Ginna, Bambang mengatakan jika ia tak menyangka ada orang tua yang tega melaporkan anak kandungnya sendiri ke polisi.
“Kalau ada pertengkaran antara orang tua, anak-anak jangan dibawa, kasihan masa depannya,” ujar Bambang.
Terancam 4 Tahun penjara
TribunnewsBogor.com masih melansir sumber yang sama, Ginna terancam di penjara setelah dilaporkan ayah kandungnya sendiri SY ke polisi.
Warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu Lakbok, Ciamis, tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara karena dituding telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Lulusan PJKR Unigal yang baru setahun di wisuda tersebut bakal terjerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.