Oknum jaksa ini disebut pernah berkomunikasi dengan Joko Tjandra saat ia masih buron.
Menurut Boyamin, pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Joko Tjandra saat Joko masih buron.
Kejadiannya pada Juli 2020 atau setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, yang salah satu agendanya membahas Joko Tjandra, pada 29 Juni 2020.
"Ini saya laporkan ke Komisi Kejaksaan untuk ditelusuri apa isi pembicaraan pejabat tinggi itu dengan Joko Tjandra. Dari mana nomor HP berasal? Pasti ada yang memberikan dan itu harus dilacak ke sumber-sumber sebelumnya," kata Boyamin seperti dilansir dari Kompas.id.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Gaji Resmi Jaksa Pinangki yang Ditahan Gara-gara Joker Ternyata Segini, Siapa yang Beri Suap Rp 7 M?"
(*)
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar