GridHot.ID- Pemerintah berikan kabar terbaru terkait pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Melalui revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkansekolah di wilayah zona hijau dan kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Namun, jika dalam perjalannya, wilayah tersebut mengalami perubahan status zona menjadi merah atau orange, pemerintah daerah wajib menutup kembali sekolah.
"Jika dalam hal ini terjadinya risiko meningkat begitu atau perubahan zona ini tentunya menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menutup satuan pendidikan tersebut," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani dalam siaran Kompas TV, Sabtu (15/8/2020).
Pemerintah daerah juga dapat menutup sekolah jika terjadi kasus penularan di satuan pendidikan.
Evy menegaskan, proses pemantauan dan evaluasi wajib dilakukan secara intensif. Proses pemantauan serta pembukaan dan penutupan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Kewenangan untuk melakukan pembukaan, dalam arti izin pembukaan atau penutupan setelah ini berada di pemerintah daerah," ucap Evy.
Menurut Evy, koordinasi juga perlu dilakukan antara pemerintah daerah dengan Satgas Covid-19 daerah.
"Karena tentunya gugas lah institusi yang berwenang dan sangat mengetahui bagaimana kondisi di wilayahnya masing-masing," tutur Evy.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.