Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.
Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina itu.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).
Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.'
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebab, waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.
Pada tahun 2018, Fedrik sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.
Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.
Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik. Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Tedjo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Suryadi, PN Jakarta Utara, Senin (12/11/2018).
Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.