Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingat Fedrik Adhar? Jaksa yang Tangani Kasus Novel Baswedan Dikabarkan Meninggal Dunia, Rekan Sejawat: Infonya Setelah Pulang dari Baturaja

None - Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:13
Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara
(JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Fedrik Adhar di Mapolres Metro Jakarta Utara

GridHot.ID - Berita duka datang dari Fedrick Adhar.

Ya, jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan itu dikabarkan telah meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Hal itu pun dibenarkan oleh Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020).

Baca Juga: PAN Minta Wakil Ketua KPK Tak Perpanjang Masalah Cekcoknya dengan Anak Amien Rais, Bawa-bawa Tugas Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi: Sayang Uang Negara

"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu," katanya.

Dikatakan Abu, bahwa Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia," katanya.

Baca Juga: Curhat ke Mahfud MD, Jokowi Ngaku Dibully Gara-gara Kasus Novel Baswedan: Padahal Saya Enggak Tahu Urusan Tuntut Menuntut

Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita Fedrik.

"Untuk sakit apa, itu kita belum tau, karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal," ungkapnya.

Sepak Terjangnya Semasa Hidup

Nama Fedrik sempat mencuat pada 2016 lalu.

Bukan karena kasus yang ditanganinya, melainkan karena komentarnya di media sosial terkait penetapan tersangka seorang jaksa yang bernama Fahri Nurmallo oleh KPK.

Fahri merupakan ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus Jajang Abdul Kholik, terdakwa kasus korupsi BPJS Jabar.

Namun, seminggu sebelum penangkapan KPK, Fahri sudah dimutasi ke Jawa Tengah.

Baca Juga: Dijatuhi Hukuman 2 dan 1,6 Tahun Penjara, Oknum Brimob Penyerang Air Keras ke Novel Baswedan Justru Bakal Aman dari Pemecatan, Akan Tetap Jadi Anggota Kepolisian, Ini Alasannya

"Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yg ratusan trilyun, ngapain ott kecil2 kalo jendral bilang lawan, kita suarakan lebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis Fedrik dalam kirimannya di media sosial, Selasa (12/4/2016), dikutip dari tribunnews,com.

Cuitan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel Hotma.

Menurut Hotma, apa yang dilakukan jaksa di Muara Enim tersebut hanya menyuarakan hak pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan institusi.

"Meski dia jaksa, tidak ada hubungannya dengan institusi. Dari Kejari Muara Enim juga tidak ada laporan mengenai hal itu," ujarnya.

Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara, Pakar Sebut Tuntutan Awal Lecehkan Hukum Indonesia, Sang Penyidik Senior KPK Suruh Polisi Bebaskan Para Tersangka

Pada tahun 2017, Fedrik menjadi JPU yang menuntut Ahok

Setelah pindah ke Kejari Jakarta Utara, Fedrik ikut dalam sebuah kasus penistaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Fedrik masuk menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok.

Kasus ini sendiri berujung pada vonis dua tahun terhadap Komisaris Utama Pertamina itu.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (9/5/2017).

Baca Juga: Dilaporkan Kuasa Hukum Novel Baswedan, Irjen Rudy Heriyanto Bukan Sosok Sembarangan, Begini Riwayat Sang Jenderal

Perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP.'

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebab, waktu itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara ditambah dua tahun masa percobaan.

Pada tahun 2018, Fedrik sempat menjadi JPU dalam kasus narkoba yang menimpa pengusaha kertas Gunarko Papan.

Sebagai JPU, Fedrik menuntut Gunarko dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena menggunakan narkoba dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 4,60 gram, alat hisap sabu, korek, dan ponsel.

Akan tetapi, Gunarko divonis lebih rendah dari tuntutan Fedrik. Ia divonis menjalani hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Matanya Sampai Cacat Hingga Tak Bisa Melihat, Novel Baswedan Justru Diminta Kembalikan Uang Pengobatan dari Negara Sebanyak Rp 3,5 Miliar: Tanya ke Presiden!

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun penjara," kata Tedjo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Suryadi, PN Jakarta Utara, Senin (12/11/2018).

Tahun lalu, Fedrik juga sempat menjadi sorotan.

Waktu itu, Fredik menjadi JPU atas kasus narkoba yang menimpa vokalis Zivilia yakni Zulkifli alias Zul.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/12/2019) silam, Fedrik menuntut Zul dengan hukuman mati.

Baca Juga: Rekam Jejak Fedrik Adhar Terbongkar, Punya Profesi Ini Sebelum Jadi Jaksa Penuntut Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Banyak Harta Tapi Juga Terlilit Hutang

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.

Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, majelis hakim berkata lain. Penyanyi lagu 'Aishiteru' ini divonis selama 18 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "BREAKING NEWS, Fedrik Adhar Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Dunia"

(*)

Source :Tribunsumsel.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x