"Padahal saya tidak punya masalah apa-apa dengannya," terangnya.
Saat diperas, ia diminta untuk memberikan sejumlah barang, seperti sepeda motor, satu kapling tanah, uang Rp 25 juta, dan biaya menginap di hotel sebesar Rp 3,3 juta.
Akibat pemerasan itu, ia bangkrut. Sekarang sudah tak memiliki tempat tinggal.
Oleh karena itu dirinya memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku dan berharap ada keadilan.
Jadi Tersangka
Kapolres Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud mengaku jika Iptu AM sudah menjadi tersangka kasus pemerasan.
Bahkan, saat ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar.
"Saat ini sudah tahap satu penyidikan di Kejaksaan. Selain itu juga disita barang bukti sepeda motor," kata Temmangnganro.
Sememtara itu, Polda Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, tidak menjelaskan secara rinci dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Iptu AM.