Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ingat Gayus Tambunan? Pernah Gelapkan Duit Negara Rp 74 Miliar, Sang Koruptor Kini Diterpa Kabar Bohong Meninggal di Tahanan, Kapalas Gunung Sindur Beri Penjelasan

None - Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:42
Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali
kompas.com

Gayus Tambunan saat menjadi penonton langsung tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali

Albertina Ho, hakim yang pimpin sidang tersebut tegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus telah terbukti menyalahi wewenangnya dengan cara menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.

"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Albertina.

Gayus juga terbukti menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Uang diberikan melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.

Baca Juga: Punya Misi yang Sama Runtuhkan NKRI, Nyatanya Kehidupan Anggota KKB Papua Tak Harmonis Bak Gangster, Saling Sikut Antar Kelompok Buat Cari Muka di Depan Goliath Tabuni

Gayus juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta, untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.

Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadi pintu hukuman lain bagi Gayus.

Sebab, tidak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa ajukan banding dan dikabulkan menjadi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Tiongkok Ngerasa Jadi Punya Tontonan, Dua Negara ASEAN yang Pernah Diusik Kedaulatannya Ini Justru Alami Konflik Pribadi, Saling Bunuh hingga Jatuh Korban Nelayan di Tangan Penjaga Pantai

Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA yang ditolak dan justru menambah hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

Masih mencoba lagi, Gayus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tetapi kembali ditolak MA. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan rekayasa pajak.

Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.

Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.

Source : Fotokita.grid.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x