Setibanya di rumah sakit, pasien sempat mendapat penanganan. Namun nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Biasanya dari Puskesmas Leles ini membutuhkan waktu sekitar 10 menit. Tapi kemarin lebih dari 15 menit. Waktu 5 menit berharga hilang karena kendala di jalan," katanya.
Damis sangat menyesalkan aksi pengendara Kijang itu. Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Pengendara mobil Kijang yang menghalangi mobil ambulans Puskesmas Leles tengah diburu polisi.
Pasalnya pengendara mobil Kijang tak memberi jalan kepada ambulans yang sedang membawa pasien gawat darurat.
"Kami sedang sidik setelah mendapat informasi itu. Pengemudinya sedang dicari sama anggota. Info awal, pelat mobil berasal dari Sumedang," ucap Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, Senin.
Pengemudi Kijang dipastikan melanggar pasal 287 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Ambulans yang sedang membawa orang sakit adalah prioritas kedua setelah mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
"Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa membayar denda atau kurungan 1 bulan penjara," ucapnya.
Perbuatan pengemudi Kijang itu sudah jelas menyalahi aturan. Seharusnya, pengemudi memberi jalan bagi ambulans.